Nasional, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero) Siti Marwa. Siti juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. "Siti Marwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan, Senin, 5 Desember 2016.

Dalam uraian majelis hakim, Siti disebut menerima suap atau janji senilai Rp 2,967 miliar dari sejumlah pihak swasta, perusahaan penyedia pupuk urea. Antara lain, Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto dan Iskandar Zakaria. Selain itu, Siti juga menerima uang suap dari Karyawan PT Bintang Saptari, yakni Budianto Halim Widjaja dan Fitri Hadi Santosa. Siti juga menerima uang dari Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari. PT Berdikari (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugaskan oleh pemerintah untuk membantu meningkatkan penyediaan pangan hewani yang aman dan kesejahteraan peternak. PT Berdikari juga bertugas untuk menjamin ketersediaan benih dan bibit ternak yang berkualitas, meningkatkan populasi dan produktivitas dan meningkatkan serta mempertahankan status kesehatan hewan, menjamin keamanan produk dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Sebagian fee atau cash back ada yang diserahkan pada pihak Perhutani dan Berdikari,"ujar Majelis Hakim. Siti dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 65 KUHP.

Vonis Siti lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Siti dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Merespons vonis itu, Siti menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa KPK. Dengan begitu, perkara Siti belum berkekuatan hukum tetap.

GRANDY AJI | AGUNGS

Baca juga:
Sidang Pengadilan Ahok Kamis, 13 Jaksa Siapkan Dakwaan
Wiranto Sebut Hal Ini Bisa Hentikan Demo Tolak Ahok
Terungkap, Alasan Polisi Cokok Terduga Makar pada Jumat Subuh